GOWA, iNewsCelebes.id - Penggerebekan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengungkap fakta mencengangkan.
Kepolisian menemukan adanya izin pengelolaan kawasan hutan seluas 3.000 hektare yang dikeluarkan oleh pihak kehutanan.
Namun, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi pengelolaan getah pinus, bukan untuk kegiatan penebangan pohon.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar Nambung, mengatakan izin itu kini menjadi salah satu fokus penyelidikan aparat dalam mengungkap praktik ilegal logging di kawasan tersebut.
“Memang ada izin pengelolaan hutan seluas tiga ribu hektar, tetapi izin tersebut hanya untuk mengolah getah pinus, bukan melakukan penebangan hutan,” ujar Bachtiar, Rabu (24/12/2025).
Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil menemukan satu unit alat berat berupa ekskavator yang diduga digunakan untuk merambah kawasan hutan lindung. Alat tersebut ditemukan disembunyikan di tengah hutan Desa Langi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.
“Kemarin kami baru saja menemukan barang bukti alat berat yang digunakan merambah hutan dan kami temukan di tengah hutan Bontocani, Kabupaten Bone,” kata Bachtiar.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
