Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku mengambil uang tunai yang berada di atas meja, membongkar lemari, lalu membawa kabur jam tangan dan bor listrik.
“Barang hasil curian dibawa ke kos pelaku di Jalan Alauddin, Makassar,” tambah Wawan.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku bukan kali pertama melakukan aksi pencurian. Ia tercatat sebagai residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara.
“Pelaku merupakan residivis curat dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Makassar selama satu tahun empat bulan,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor warna abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Moncongloe Polres Maros untuk diproses hukum.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
