7. Pendampingan dan Penyelidikan Lanjutan
Pihak UPTD PPA Makassar memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma serta bantuan hukum secara intensif. Selain itu, muncul desakan agar kepolisian mendalami potensi adanya korban lain di lingkungan usaha milik pelaku tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
