GOWA, iNewsCelebes.id - Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) viral di media sosail diduga menggunakan handphone dari dalam kamar tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (8/1/2026).
Dalam video berdurasi singkat tersebut, tampak seorang pria berada di dalam kamar lapas yang diduga sedang melakukan panggilan telepon dan video call.
Rekaman ini kemudian menyebar luas dan memicu sorotan publik terkait pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihak lapas telah mengambil langkah cepat setelah video itu beredar. “Iya betul, WBP tersebut sudah kami amankan kemarin,” ujar Gunawan saat dikonfirmasi iNews.id.
Gunawan menegaskan, warga binaan yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan internal sesuai prosedur.
“Iya, WBP tersebut sudah kami lakukan BAP,” tambahnya.
Ia memastikan pihak lapas tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut. Menurutnya, penggunaan handphone oleh WBP merupakan pelanggaran berat dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas kami tidak melakukan pembiaran. Ini merupakan pelanggaran berat bagi WBP dan kami berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Gunawan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
