MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Cekcok sesama pengendara mobil terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu malam (1/2/2026). Insiden tersebut berujung pada aksi pemukulan dan sempat viral di media sosial.
Peristiwa ini bermula saat pengendara mobil yang diduga sebagai pelaku berinisial IN (53) melaju di lajur kiri dan berupaya mendahului kendaraan korban yang berada di lajur kanan. Namun, upaya mendahului tersebut diduga dilakukan secara memaksa.
Akibatnya, kendaraan pelaku menyerempet mobil korban. Kedua pengendara kemudian menghentikan kendaraan masing-masing dan terlibat adu mulut di lokasi kejadian.
Dalam cekcok tersebut, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan memukul korban hingga menyebabkan luka memar di bagian wajah. Meski sempat sepakat menyelesaikan persoalan di Kantor Polsek Panakkukang, pelaku justru melarikan diri dari lokasi.
Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan Polsek Panakkukang bersama Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula dari insiden lalu lintas yang kemudian memicu emosi pelaku.
“Pelaku ini mencoba mendahului kendaraan korban tetapi malah menyerempet kendaraan korban sehingga terjadi ketegangan cekcok mulut sebagaimana kita lihat,” ujar AKP Hamka kepada wartawan. Senin sore, (02/02/2026).
Terkait penganiyaan tersebut, Hamka menduga adanya reaksi dari salah satu keluarga korban yang membuat pelaku terpancing.
“Karena mungkin ada kesan yang memancing emosi sehingga pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap salah satu korban di TKP sebagaimana dalam gambar,” tuturnya.
Sementara terkait kecelakaan lalu lintasnya sendiri, kata Hamka, akan diproses dalam perkara terpisah.
“Saat ini yang kami tangani adalah tindak pidana penganiayaan karena kekerasan terjadi setelah peristiwa laka lantas. Korban mengalami memar di wajah,” jelasnya.
Kini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Makassar. Pelaku dijerat Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
