Siswi di Makassar Dibawa Kabur dan Disekap Oleh Kenalan Via Game Online 3 Bulan

Ardi Wira
Polisi menangkap pemuda asal Maros yang membawa kabur siswi SMK di Makassar dan menyekapnya selama tiga bulan. (Foto: iNews)

Hamka mengungkapkan korban telah dibawa lari oleh pelaku selama kurang lebih tiga bulan.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait adanya penyekapan dan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Kurang lebih sudah tiga bulan korban dibawa lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Makassar. Ia akan dikenakan pasal terkait membawa kabur anak di bawah umur.

"Untuk pasal yang kami persangkakan dalam perkara ini pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Hamka

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network