Hamka mengungkapkan korban telah dibawa lari oleh pelaku selama kurang lebih tiga bulan.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait adanya penyekapan dan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Kurang lebih sudah tiga bulan korban dibawa lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Makassar. Ia akan dikenakan pasal terkait membawa kabur anak di bawah umur.
"Untuk pasal yang kami persangkakan dalam perkara ini pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Hamka
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
