MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama alias DP (19) terus bergulir di lingkungan Polda Sulawesi Selatan. Peristiwa tragis tersebut dilakukan oleh senior sendiri.
Dalam perkara ini, Bripda Pirman, anggota Direktorat Samapta Polda Sulsel, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia dijerat dalam kasus pidana berat atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Bripda Pirman terancam hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses hukum yang cermat. Menurutnya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman maksimal sepuluh tahun," kata Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Kamis (26/02/2026).
Djuhandhani menambahkan, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga disertai evaluasi internal secara menyeluruh guna mencegah kejadian serupa terulang.
Larang Pembinaan Berlebihan
Ia mengaku, arahan terkait larangan kekerasan internal, khususnya praktik pembinaan senior-junior yang berlebihan, telah berulang kali disampaikan kepada seluruh personel.
"Dalam proses ini kami terus melaksanakan berbagai upaya untuk hal ini tidak terulang. Saya selalu menyampaikan kepada seluruh anggota untuk tidak melaksanakan pembinaan senior junior berlebihan sampai dengan penganiayaan dan lain sebagainya," tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, pimpinan kepolisian juga telah mengatur pemisahan tempat tinggal antara anggota senior dan junior di lingkungan barak.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk meminimalkan potensi terjadinya intimidasi maupun kekerasan.
"Direktorat Ditsamapta juga sudah dilakukan dengan memisahkan antara junior dan senior. Ketika junior masuk, senior sudah tidak ada yang tinggal di barak," tuturnya.
Tersangka Manfaatkan Celah Pengawasan
Meski demikian, tersangka diduga sengaja memanfaatkan celah pengawasan. Aksi penganiayaan disebut dilakukan pada waktu yang dianggap minim pengawasan.
“Yang bersangkutan memang mencari kelengahan. Saat malam tidak memungkinkan, maka dilakukan pada waktu salat subuh,” ungkap Djuhandhani.
Selain menjerat pelaku utama, kepolisian juga menelusuri tanggung jawab struktural dalam rantai komando. Penegakan disiplin dan hukum internal turut menyasar pimpinan langsung hingga dua tingkat di atas tersangka.
“Upaya penegakan hukum internal terhadap atasan langsung juga kami lakukan. Prosesnya masih berjalan,” katanya.
Djuhandhani menegaskan, penyelidikan internal oleh Propam belum rampung dan masih terus dikembangkan.
“Kami akan melihat lebih lanjut hasilnya. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
MAKASSAR - Kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama atau DP terus bergulir di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Peristiwa tersebut melibatkan Bripda Pirman, anggota Ditsamapta, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pidana berat.
Kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi di lingkungan internal kepolisian dan berujung pada hilangnya nyawa anggota.
Atas perbuatannya, Bripda Pirman terancam hukuman pidana penjara maksimal selama sepuluh tahun sesuai aturan hukum berlaku.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dasar hukum penjeratan terhadap tersangka penganiayaan tersebut.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman maksimal sepuluh tahun," kata Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Kamis 26 Februari 2026.
Ia mengaku, bahwa langkah penanganan kasus ini juga disertai evaluasi internal secara menyeluruh.
Kata dia, arahan pencegahan kekerasan internal sudah berulang kali disampaikan kepada anggota.
"Dalam proses ini kami terus melaksanakan berbagai upaya untuk hal ini tidak terulang. Sebetulnya kami upaya secara internal sudah kita laksanakan berkali-kali dalam berbagai kegiatan apel," tukasnya.
"Saya selalu menyampaikan kepada seluruh anggota untuk tidak melaksanakan pembinaan senior junior berlebihan sampai dengan penganiayaan dan lain sebagainya," lanjutnya.
Pimpinan kepolisian juga telah mengatur pemisahan tempat tinggal antara anggota senior dan junior.
"Direktorat Ditsamapta juga sudah dilakukan dengan memisahkan antara junior dan senior. Ketika junior masuk, senior sudah tidak ada yang tinggal di barak," imbuhnya.
Namun demikian, tersangka disebut sengaja memanfaatkan celah pengawasan yang ada di lingkungan barak.
"Namun pada kejadian, memang yang bersangkutan sengaja mencari kelengahan. Ketika malam tidak bisa memanggil, saat salat subuh dia melakukan," ungkapnya.
Selain pelaku utama, kepolisian juga menindaklanjuti tanggung jawab struktural dalam rantai komando terkait.
"Secara internal kami juga melaksanakan upaya penegakan hukum terkait pimpinan langsung, dua tingkat di atasnya," imbuhnya.
Djuhandhani memastikan bahwa proses tersebut masih berjalan dan belum dapat disimpulkan dalam waktu dekat.
"Kami akan lihat lebih lanjut dan ini masih dalam proses penyelidikan oleh Propam," tutupnya
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
