Selain penertiban, Dishub Makassar juga mengumpulkan para sopir angkutan yang selama ini mencari penumpang di terminal bayangan untuk diarahkan kembali beroperasi di Terminal Regional Daya.
Irwan menambahkan, untuk penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP), pihaknya juga berharap dukungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, mengingat kewenangan pengelolaannya berada di tingkat kementerian dan pemerintah provinsi.
Dishub Makassar juga menyoroti maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.
Menurut Irwan, kendaraan jenis tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi dan tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.
“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” ujarnya.
Ia menegaskan angkutan resmi antar kota maupun antar provinsi memiliki standar tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan demi menjamin keselamatan penumpang.
Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi. Namun jika pelanggaran tetap terjadi, penindakan akan dilakukan bersama kepolisian.
“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan. Kami akan berkolaborasi dengan Satlantas Polrestabes Makassar sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
