Terbukti Terima Setoran dari Bandar, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara di PTDH

LeoMN
Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi disanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu Nasrullah disanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) .

Keduanya diputus bersalah dalam sidang lanjutan pelanggaran kode etik yang digelar di Mapolda Sulsel pada Selasa (10/3/2026) kemarin.

Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy.

“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujar Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy kepada wartawan.

Selain sanksi pemecatan, keduanya juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik. Secara administratif, kedua terperiksa juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari sebelum keputusan PTDH diberlakukan.

Dalam proses persidangan, Bidpropam Polda Sulsel juga mencatat adanya perbedaan sikap antara kedua personel tersebut. Zulham Effendy menyebut Aiptu Nasrullah bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung.

“Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N (Aiptu Nasrullah) terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP Arifan Efendi, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Meski demikian, keputusan sidang tetap diambil berdasarkan hasil pembahasan seluruh unsur dalam komisi sidang etik, termasuk ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, serta mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum Polda Sulsel.

“Dengan keyakinan kami ketua komisi, wakil ketua, komisi sidang lainnya serta penuntut, termasuk saran hukum dari Bidkum, maka kami menyimpulkan dan mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” tambahnya.

Polda Sulsel menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas organisasi. Tindakan tegas akan diberikan kepada setiap personel yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network