Jelang Kelulusan, Polres Gowa Larang Konvoi dan Coret-Coret Seragam

Nirwan
Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman. Foto: Humas Gowa

Ia mengingatkan, penggunaan knalpot brong serta kelengkapan berkendara yang tidak standar, seperti tidak memakai helm atau spion, dapat berujung pada sanksi hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

“Kami mengimbau para siswa untuk mematuhi aturan. Keselamatan adalah yang utama, jangan sampai euforia kelulusan justru berujung kecelakaan,” tegasnya.

Polres Gowa juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi tetap kondusif dengan melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian di nomor 110.

Dengan imbauan ini, diharapkan perayaan kelulusan dapat berlangsung aman, tertib, dan diisi dengan kegiatan positif yang memberi kesan baik bagi para pelajar.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network