Ia mengingatkan, penggunaan knalpot brong serta kelengkapan berkendara yang tidak standar, seperti tidak memakai helm atau spion, dapat berujung pada sanksi hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
“Kami mengimbau para siswa untuk mematuhi aturan. Keselamatan adalah yang utama, jangan sampai euforia kelulusan justru berujung kecelakaan,” tegasnya.
Polres Gowa juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi tetap kondusif dengan melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian di nomor 110.
Dengan imbauan ini, diharapkan perayaan kelulusan dapat berlangsung aman, tertib, dan diisi dengan kegiatan positif yang memberi kesan baik bagi para pelajar.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
