Mendapat laporan itu, pihak Polsek langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Pangkep. Tim kemudian menuju lokasi dan mengamankan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang ditemukan dalam kondisi bagian luar berlumpur, namun isi di dalamnya masih utuh dan kering,” kata Ichsan.
Dari hasil pengembangan awal, polisi menduga paket sabu tersebut tidak bertuan dan kemungkinan terbawa arus laut hingga terdampar di pesisir.
Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan asal-usul barang tersebut.
“Saat ini kepemilikan masih dalam proses penyelidikan. Saksi yang diperiksa adalah penemu dan anggota polisi yang pertama menerima laporan,” ujarnya.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan, termasuk dokumentasi dan pengumpulan keterangan saksi.
Rencananya, barang bukti sabu tersebut akan dimusnahkan dengan melibatkan unsur terkait. Jadwal pemusnahan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
“Setelah seluruh proses penyelidikan selesai, kami akan melakukan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan unsur terkait,” kata Ichsan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
