Keluarga Kerajaan Gowa Desak Perda Lembaga Adat Daerah Dicabut

LeoMN
Keluarga Kerajaan Gowa Desak DPRD Cabut Perda LAD. (Foto: LeoMN).

GOWA, iNewsCelebes.id – Keluarga Kerajaan Gowa mendesak DPRD Kabupaten Gowa bersama Pemerintah Kabupaten Gowa mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) yang selama ini menjadi dasar pengaturan kelembagaan adat di Gowa. Perda tersebut dinilai menjadi pemicu polemik, dualisme, dan konflik berkepanjangan di lingkungan Kerajaan Gowa.

Desakan itu disampaikan Kuasa Hukum Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Advokat Wawan Nur Rewa, SH, MH, dalam konferensi pers di Makassar, Selasa (21/7/2026) malam.

Menurut Wawan, Perda tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini sehingga tidak cukup hanya direvisi, melainkan harus dicabut secara keseluruhan sebelum disusun regulasi baru yang lebih komprehensif.

"Kami tidak meminta revisi. Perda itu harus dicabut terlebih dahulu, baru kemudian disusun regulasi baru yang sesuai dengan aturan dan kondisi kekinian," kata Wawan.

Ia menilai substansi Perda tersebut sudah tidak dapat diperbaiki melalui perubahan sebagian pasal karena konsep dasarnya dinilai keliru. Karena itu, penyusunan regulasi baru harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh unsur keluarga Kerajaan Gowa.

Menurutnya, keluarga kerajaan tetap harus menjadi pihak utama dalam pembahasan aturan yang berkaitan dengan adat dan kebudayaan Gowa.

Wawan menegaskan, tuntutan tersebut bukan bertujuan menghidupkan kembali sistem pemerintahan kerajaan di Indonesia.

"Kami tidak ingin mengembalikan sistem kerajaan. Raja hanya simbol budaya, bukan pemegang kekuasaan pemerintahan. Semua tetap berada dalam kerangka NKRI," tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah tidak lagi mencampuri urusan internal keluarga kerajaan. Setelah Perda dicabut, regulasi baru diharapkan mampu memulihkan marwah lembaga adat sekaligus memberikan kepastian mengenai kedudukan Kerajaan Gowa sebagai bagian dari masyarakat hukum adat.

Selain menyampaikan aspirasi kepada DPRD, pihak keluarga kerajaan mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan menyiapkan aksi penyampaian aspirasi yang dijadwalkan berlangsung pada awal Agustus mendatang.

Dalam aksi tersebut, keluarga Kerajaan Gowa akan membawa tujuh poin tuntutan. Salah satu poin utama ialah pencabutan Perda LAD serta pemulihan marwah Kerajaan Gowa yang dinilai terdampak sejak regulasi tersebut diberlakukan.

Menurut Wawan, keberadaan Perda tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya perpecahan dan dualisme di lingkungan keluarga Kerajaan Gowa.

"Pencabutan regulasi dapat membuka ruang rekonsiliasi sekaligus menjadi dasar penyusunan kembali kelembagaan adat yang lebih jelas," ujarnya.

Klaim Miliki Dokumen Legalitas

Dalam kesempatan itu, Wawan juga menegaskan pihaknya memiliki dokumen silsilah dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan terkait garis keturunan Kerajaan Gowa.

Ia menyatakan siap apabila keabsahan struktur keluarga kerajaan diuji secara terbuka.

"Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa struktur keluarga kerajaan yang kami miliki sah dan berdasarkan data. Kami siap diuji," katanya.

Menurut Wawan, polemik yang berkembang selama ini bukan sekadar mengenai klaim garis keturunan, melainkan menyangkut legitimasi yang memiliki dasar sejarah dan hukum.

Ia menjelaskan, mekanisme suksesi Raja Gowa ke-37 telah disepakati lebih dahulu oleh keluarga kerajaan. Berdasarkan kesepakatan tersebut, setelah Raja Gowa ke-36 wafat, kepemimpinan dilanjutkan oleh adik kandungnya karena seluruh pihak masih berada dalam satu garis keturunan.

"Pergantian kepemimpinan dilakukan berdasarkan kesepakatan internal keluarga, bukan keputusan sepihak," ujarnya.

Wawan mengaku telah mempelajari sejumlah dokumen yang menunjukkan kesepakatan mengenai suksesi tersebut telah dibuat sejak lama sehingga menjadi dasar penunjukan penerus Raja Gowa ke-37.

Soroti Status Balla Lompoa

Sebelumnya, Wawan juga memaparkan analisis hukum mengenai status Istana Balla Lompoa dan benda pusaka Kerajaan Gowa (Kalompoang).

Menurutnya, Istana Balla Lompoa yang dibangun pada 1936 oleh Raja Gowa ke-35 merupakan bagian dari hak asal-usul keluarga Kerajaan Gowa dan telah diakui negara melalui Keputusan Pleno Khusus DPRD Gotong Royong Kabupaten Gowa Tahun 1960 yang memberikan Balla Lompoa sebagai rumah tinggal kepada Raja Gowa ke-36, Andi Idjo Daeng Mattawang Karaeng Lalolang.

Ia berpendapat, perubahan fungsi Balla Lompoa menjadi museum pada 1973 tidak menghapus hak historis keluarga kerajaan.

Wawan juga menilai berbagai polemik, mulai penerbitan Sertifikat Hak Pakai kawasan Balla Lompoa pada 2001, pengosongan istana pada 2008, hingga lahirnya Perda LAD pada 2016, menjadi bagian dari konflik yang masih berlangsung hingga saat ini.

"Selaku perwakilan dari Putra Mahkota Kerajaan Gowa, kami mengusulkan pengelolaan Balla Lompoa dan benda pusaka dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan keluarga Kerajaan Gowa dengan tetap menghormati hak adat, hak historis, serta pelestarian budaya," pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network