Didesak Kesultanan Gowa Cabut Perda LAD, Bupati Husniah: Tidak Menutup Ruang untuk Evaluasi
GOWA, iNewsCelebes.id - Pemerintah Kabupaten Gowa menyatakan terbuka terhadap aspirasi yang berkembang terkait tuntutan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD). Sikap tersebut disampaikan menyusul aksi penyampaian aspirasi yang mengemuka usai Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa di Istana Balla Lompoa, Sungguminasa, Sabtu (1/8/2026).
Dalam apel yang dipimpin Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, diserukan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 yang mengatur tentang Lembaga Adat Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang menegaskan Pemerintah Kabupaten Gowa pada prinsipnya menghormati setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan secara konstitusional.
"Perda tersebut dibuat pada periode Pemerintahan sebelum kami menjabat. Pada dasarnya setiap peraturan daerah dibentuk untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat berbagai masukan, evaluasi, maupun aspirasi dari masyarakat yang menghendaki penyempurnaan, revisi, atau bahkan pembentukan regulasi baru, maka hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan proses legislasi yang sah," ujar Bupati Gowa saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Senin (3/8/2026).
Menurut Husniah, Pemerintah Kabupaten Gowa menghormati seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, akademisi, organisasi kemasyarakatan hingga berbagai unsur masyarakat lainnya yang menyampaikan pandangan terkait keberadaan Perda tersebut.
Ia menegaskan, kewenangan pembentukan, perubahan maupun pencabutan peraturan daerah merupakan bagian dari mekanisme pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Gowa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Gowa akan mengedepankan dialog, musyawarah, dan pendekatan yang konstruktif untuk mencari formulasi terbaik bagi pelestarian adat, budaya, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa secara keseluruhan," lanjutnya.
Bupati juga mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif serta menjadikan penyampaian aspirasi sebagai bagian dari upaya membangun solusi bersama demi kemajuan Kabupaten Gowa.
Lebih lanjut, Husniah menegaskan pemerintah tidak menutup kemungkinan melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 apabila hasil kajian menunjukkan adanya kebutuhan perubahan.
"Pemerintah Kabupaten Gowa tidak menutup ruang untuk melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016. Apabila melalui kajian yang komprehensif dan pembahasan bersama DPRD ditemukan bahwa diperlukan penyempurnaan, revisi, maupun pembentukan regulasi baru yang lebih memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pelestarian adat dan budaya, maka tentu hal tersebut dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Gowa menyatakan pembahasan terkait aspirasi pencabutan Perda LAD akan diserahkan kepada mekanisme kelembagaan yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum, sosial, budaya, serta kepentingan masyarakat secara luas.
Sikap tersebut dinilai membuka ruang dialog antara Pemerintah Kabupaten Gowa, DPRD, dan berbagai unsur masyarakat adat dalam mencari formulasi terbaik mengenai pengaturan kelembagaan adat di Kabupaten Gowa.
Editor : Thamrin Hamid