Terima Sertifikat, Unhas Resmi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal

Muhtar
Rektor Unhas Prof Dr Dwia Ariestina (kanan) saat meneima sertifikat akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal di Jakarta.

MAKASSAR-celebes,iNews,id: Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menerima sertifikat akreditasi sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) dati Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Kepala Subdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Unhas,Ishaq Rahman, Sabtu (16/4/2022) malam, menjelaskanm BPJPH telah melakukan proses verifikasi dan visitasi lapangan guna mengetahui keabsahan dokumen Pusat Pemeriksa Halal (PPH) di Unhas pada bulan Oktober 2021 lalu

Sedangkan Penyerahan sertifikat  Akreditasi LPH  berlangsung secara terbatas di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Rabu (13/4/2022) lalu  Sertifikat akreditasi LPH diberikan kepada delapan LPH yakni LPH Unhas, LPH Universitas Brawijaya Malang, LPH Hidayatullah Jakarta, LPH Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman ITB Bandung, LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, LPH Bersama Halal Madani Padang, LPH Balai Sertifikasi DSPM Kemendag Jakarta, dan LPH Kajian Halal Thayyiban (KHT Muhammadiyah Jakarta).

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi  Halal BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia, Siti Aminah, menjelaskan proses yang dilalui oleh perguruan tinggi hingga memenuhi syarat memperoleh sertifikat akreditasi LPH.

Dirinya berharap, perguruan tinggi termasuk Unhas dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai LPH

Sementara Kepala BPJPH Dr. Muhammad Aqil Irham MSi  menyampaikan selamat kepada delapan LPH yang telah memenuhi syarat. Secara khusus,

Kepala BPJPH memberikan apresiasi kepada LPH yang berasal dari perguruan tinggi yaitu Unhas, UB, dan ITB yang telah mengambil peran penting dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Salah satu tugas Kementerian Agama adalah melakukan penjaminan produk halal. Satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal adalah BPJPH. Akreditasi maupun visitasi merupakan kewenangan dari regulasi yang diberikan kepada BPJPH. Kami berharap, perolehan sertifikat ini bisa semakin mengoptimalkan peran para LPH sebagai mitra Kemenag," jelas Aqil.

BPJPH memiliki tugas dan fungsi terhadap registrasi, sertifikasi dan verifikasi halal, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kehalalan produk serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, BPJPH bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.

 

Editor : M. S Fadil

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network