Pajak Kendaraan Batal Naik di Sulsel, Berikut 10 Retribusi Baru yang Disiapkan untuk Tambah PAD

LeoMN
Rapat Paripurna DPRD Sulsel menyepakati pembatalan rencana kenaikan pajak kendaraan dan penambahan 10 objek retribusi baru, Rabu (26/8/2026) malam. Foto: LeoMN

Langkah tersebut dilakukan untuk mempelajari tata kelola pajak dan retribusi daerah yang dinilai dapat menjadi rujukan dalam pengelolaan pendapatan daerah di Sulsel.

Dengan disepakatinya pembatalan kenaikan BBNKB dan PBBKB non-subsidi, pemerintah daerah kini mengandalkan perluasan objek retribusi sebagai salah satu strategi meningkatkan PAD Sulsel.

Berikut 10 objek retribusi baru yang disepakati yakni:

1. Pemanfaatan Ruang Laut.

2. Pemanfaatan Kebun Raya Pucak.

3. Pemanfaatan GOR Sudiang.

4. Layanan Bus Trans Sulsel.

5. Produk Pengecoran Logam.

6. Pemanfaatan Laboratorium dan Pengujian Tenaga Kerja.

7. Pemanfaatan Alat Berat.

8. Pemanfaatan Jaringan Utilitas.

9. Penggunaan Aplikasi Baju Bodo.

10. Retribusi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK.

 

 

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network