get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Makassar Terima Sertifikat Elektronik Senilai 3 Triliun Rupiah dari Menteri AHY

Divonis Bebas Nikita Mirzani Nangis Histeris dan Sujud Syukur

Jum'at, 30 Desember 2022 | 03:12 WIB
header img
Suasana Nikita Mirzani Nagis Histeris usai di Vonis bebas oleh Majelis Hakim pengadilan serang, Kamis (29/12/2022). Foto/MPI/ Selvianus Kopong

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Kebahagiaan dirasakan artis kontroversial Nikita Mirzani. Setelah menjalani sejumlah persidangan, Ketua Majelis Hakim Dedy Ari Saputra, akhirnya memutuskan sang artis bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. 

"Menimbang JPU (jaksa penuntut umum) tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar dis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022).

Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani histeris. Tak hanya itu, perempuan yang akrab disapa 'Nyai' ini langsung sujud syukur di ruang sidang usai di Vonis bebas.

Nikita bahkan terus menangis hingga dihampiri oleh sang pengacara, Fahmi. Terlihat juga dua orang polisi yang ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk di kursinya.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani belakangan ini menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.


Editor : Suardisahir

Follow Berita iNews Celebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut