BANTAENG, iNewsCelebes.id Akhir tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bantaeng, giat laksanakan dialog akhir tahun dengan mengangkat tema "Identifikasi Dinamika dan Potensi Sengketa Pemilihan Umum ( Pemilu ) tahun 2024.
Narasumber Aipda Haerul Ihsan Penyidik Gakkumdu, Harsady Hermawan SH MH Jaksa Gakkumdu, Muhammad Saleh Ketua Bawaslu Bantaeng, Hamzar Hamma S.Pd.i Ketua KPU Bantaeng, dipandu oleh Moderator Rahman Ramlan akrab disapa, Rara.
Kegiatan dialog berlangsung diHotel Kirei Jalan Raya, Lanto Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Sabtu 29 Desember 2022.
Dalam dialog akhir tahun ini dihadiri oleh Forkopimda, dan 17 Partai Politik yang telah diverifikasi kecuali Partai Ummat dan turut hadir Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP)
Menurut Ketua KPU Bantaeng Hamzar Hamma, "Pemilu itu bukan hajatannya Komisi Pemilihan Umum tetapi Pemilu adalah hajatnya Negara, KPU dibentuk sebagai panitia saja, demikian seluruh elemen yang terlibat diNegara kita baik itu Pemerintah, Partai Politik, Rakyat, Aparat Keamanan, semuanya harus terlibat" Kata Ketua, KPU Bantaeng Hamzar Hamma S.Pd.i dalam sambutannya diHotel Kirei.
KPU, Bawaslu, DKPP hanya sebagi penyelenggara saja Kata Dia, Pemilu adalah jalan mempertahankan kekuasaan atau meraih kekuasaan, jadi ini tujuan dari pemilu itu pertahankan kekuasaan dan meraih kekuasaan.
Jadi secara garis besar pemilu itu adalah arena konflik lanjut Hamzar, yang disahkan oleh negara itu menurut Ketua KPU RI, dan kita ini tidak bisa menghindari yang namanya, konflik kalau ada pemilu, karena Pemilu itu Konflik itu sendiri.
Dan perlu kita ketahui bahwa pemilu itu adalah kepentingan dan dimana pasti perebutan, sehingga konflik itu tidak bisa dihindari ketika ada Pemilu, dan yang tidak bisa dihindari adalah gesekan fisik.
"Konflik alias kompetisi itu pasti ada dan tidak mungkin dihindari dan itu sah menurut Negara, maka perlu dibentuk yang namanya Panitia" ucapnya.
"Jadi ada 5 fungsi utama Pemilu harus terpenuhi yaitu penyelenggaraan, pesertanya, Partai Politik, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Perseorangan (DPD) Jadi kami memaknai Calon Legislatif bukan peserta pemilu, yang kami maknai calon peserta pemilu adalah Partai Politik, maka kami tidak mengenal saksi diTPS Calon Legislatif tetapi saksi Partai Politik" Tutupnya.
Editor : Suardisahir