get app
inews
Aa Read Next : Polisi Ini Pilih Tarawih saat Mobil Rusak Malah Dapat Umrah Gratis, Bukti Nyata Surah Taha 132

Dijanji Ponsel, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual

Senin, 03 Juli 2023 | 23:41 WIB
header img
Seorang Pria di Kabupaten Maros berinisial S tega melakukan pelecehan seksual terhadan anak dibawa umur. Korban merupakan anak tiri pelaku - Foto : ilustrasi/ iNews.id

Maros - iNewsCelebes.id, Sungguh bejat seorang ayah di Kabupaten Maros berinisial S (45), tega merudapaksa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun. Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet mengatakan, pelaku telah melakukan aksi terlarangnya tersebut sebanyak dua kali. 

"Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat istrinya pergi bekerja," ujar Slamet kepada Wartawan, Senin (3/7/2023) malam. 

Dikatakan Slamet, pelaku yang merupakan ayah tiri korban dan tinggal satu rumah mulai melakukan aksi bejatnya sejak 2022 lalu.

"Pelaku melakukan aksinya sejak 2022 lalu, saat korban masi duduk di bangku sekolah dasar," ucapnya. 

Diceritakan Slamet, pelaku yang tidak puas hanya dengan melakukan rudapaksa, juga memaksa anak tirinya melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka melakukan ini untuk memuaskan hawa nafsu. Niat melakukan hubungan layaknya suami istri itu muncul karena mereka tidur dalam satu kamar. 

"Ini terjadi saat pelaku bersama istri dan anak tirinya tidur dalam satu kamar, sehingga timbul niat dari ayah tiri untuk melakukan hal tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut dituturkan Slamet, modus pelaku melakukan aksi jahatnya itu dengan memberikan iming-iming akan dibelikan ponsel baru.

"Pelaku mengiming-imingi akan membelikan ponsel baru yang disertai sebuah ancaman dan intimidasi," katanya. 

Namun, lanjut Slamet. Aksi bejat tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu ke ibu kandungnya. Karena tak terima, sang ibu pun langsung melapor ke Polisi. Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di mapolres maros dan di jerat pasal pencabulan dan persetubuhan tentang perlindungan anak. Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Andi.M.Yusuf Aries

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut