Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando, memberikan keterangan dihadapan awak media, bahwa Kapolrestabes Makassar memimpin upacara pemecatan dengan tidak hormat personel polri yang bertugas di polrestabes Makassar.
"Alasan mereka di PTDH karena 3 orang meninggalkan dinas 30 hari secara berturut – turut dan satu terlibat kasus narkotika. Prosesnya lewat in absentia para pelanggar tidak mengikuti upacara karena bersangkutan ada yang tidak diketahui keberadaany ada juga sedang menjalani hukuman," ucap Kompol Lando.
Kompol Lando menyampaikan imbauan kepada masyarakat, berdasarkan surat keputusan Kapolda sulsel pertanggal 10 Juli 2023, ke-4 personel tersebut bukan lagi berstatus anggota polri, jadi bagi masyarakat jika kemudian hari mengaku anggota polri agar tidak dipercaya.
Editor : Andi.M.Yusuf Aries