TAKALAR, iNewsCelebes id - Tim gabungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari BAIS, dan Unit Intel Kodim 1426 Takalar menggerebek gudang yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jln. Poros Takalar Galesong, Desa Kalebentang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten, Jumat (15/9/2023) malam sekira Pukul 10.00 WITA.
Informasi yang dihimpun iNews.id, Salah satu anggota Tim gabungan TNI itu mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat informasi masyarakat terkait adanya bangunan atau gudang yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal.
Atas informasi itu, Tim gabungan TNI tersebut bergerak dan mengamati bangunan gudang tersebut. Setelah tiba di lokasi, pada saat itu sedang berlangsung kegiatan pengemasan dan pemasangan pitai cukai yang diduga ilegal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 50 kardus berisikan 35.000 bungkus rokok merek Senator. Barang bukti itu selanjutnya dibawa dan serahkan ke kantor Bea Cukai Makassar untuk di proses hukum.
“Proses hukumnya kami serahkan sepenuhnya ke pihak Bea Cukai Makassar untuk selanjutnya ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata Dantin BAIS inisial R yang diaminkan Dan Unit Kodim 1426 Takalar, Letda Risal.
Danti BAIS juga mengatakan nilai harga rokok yang diamankan pihaknya itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Nilai harga rokok yang kami amankan itu diperkirakan mencapai Rp500 jutaan rupiah. Rokok Senator ini beredar hampir di seluruh wilayah Kabupaten di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
Sementara, salah seorang petugas Bea Cukai Makassar, Zulkifli mengaku akan memanggil pemilik rokok ilegal Senator itu untuk dimintai keterangan.
“Kita akan panggil pemilik rokok ini untuk dimintai keterangan, apakah rokoknya dan pitanya ini ilegal nanti kita informasikan,” kata Zulkifli.
Editor : Thamrin Hamid