get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Tol Layang, 2 Tewas Keluarga Pemilik Rumah Makan Terkenal Pallubasa Serigala

Aksi Sekelompok Pengendara Motor Serang Warga dengan Busur Viral, Seorang Pelaku Ditangkap

Senin, 18 September 2023 | 08:51 WIB
header img
Polisi menangkap seorang pelaku penyerangan warga di Makassar. Foto: Leo Muhammad Nur

MAKASSAR, iNews.id - Sebuah video yang menjadi viral menunjukkan sekelompok pengendara motor di Makassar menyerang seorang warga dengan busur hingga melukainya di bagian dada. Salah satu pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 14 September 2023 di Jalan Bontobila, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Setelah video tersebut tersebar luas, Unit Jatanras Polrestabes Makassar segera melakukan penyelidikan. 

Salah satu pelaku yang dikenal dengan inisial ARF alias Pengkor (20 tahun) berhasil diamankan di Jalan Veteran Selatan, Makassar.

Ketika akan dibawa untuk mencari pelaku lainnya, Pengkor berusaha melarikan diri, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku tersebut.

Pengkor mengakui bahwa dia bersama lima rekannya melakukan serangan menggunakan busur terhadap korban dengan motif dendam. Mereka menyerang korban yang sedang berada di pinggir jalan.

"Para pelaku melancarkan aksi tersebut bersama lima pelaku lain yang masih dalam pengejaran," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib, dalam keterangan pers pada Minggu, 17 September 2023.

Polisi berhasil mengamankan dua ketapel dan enam anak panah yang digunakan oleh kelompok tersebut dalam serangan menggunakan busur.

Pengkor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan saat ini ditahan di Polrestabes Makassar. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap lima rekannya yang masih buron.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut