get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakek 70 Tahun di Gowa Jadi Tersangka Kasus Pengniayaan, Kuasa Hukum Nilai Cacat Prosedur

Alasan Sakit, Tersangka Dugaan Pemerasan Bos Jalangkote Lasinrang Jadi Tahanan Kota

Kamis, 28 September 2023 | 21:26 WIB
header img
Elly Gwandi (61) tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap owner Jalangkote Lasinrang menjalani proses Pelimpahan Berkas serta Barang Bukti dari Penydik Polres Pelabuhan ke Jaksa Penutut Umum (JPU) di Kacabjari Pelabuhan Makassar (foto: ist)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan bos yang dilakukan Elly Gwandi (61) terhadap bos Jalangkote Lasinrang, Lily Montolalu terus bergulir.

Tersangka berserta barang bukti dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Kepolisian Polres Pelabuhan Makassar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Rabu (27/8/2023).

Kejari pun sempat menahan tersangka Elly Gwandi, namun karena beberapa pertimbangan akhirnya dilakukan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.

"Pertama ada permohonan pengajuan dari pihak tersangka melalui penasihat hukumnya. Kedua alasan kemanusiaan, karena perempuan usia 60 tahun lebih. Dan ketiga itu ada surat dari dokter mengenai kesehatannya tersangka," Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Makassar di Pelabuhan, Koharudin.

Sementara itu, Erwin Mahmud selaku Penasihat Hukum korban, Lily Montolalu mempertanyakan pengalihan status tahanan kota tersangka. 

Tim Penasihat Hukum korban menilai di atas lima tahun itu seharusnya dilakukan penahanan rutan.

"Pertimbangan lainnya kalaupun ada beberapa hal, seperti alasan umur ataupun sakit, itu seharusnya ada surat dari pihak kedokteran untuk diajukan ke pihak jaksa penuntut umum, " ucap Erwin, Kamis (28/9/2023).

Hsrusnya, kata Erwin tersangka dilakukan penahanan rutan. Alasannya, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

"Jangan sampai juga tersangka menghilangkan barang bukti ataupun kabur sebagaimana dugaan tindak pidana yang dilakukan, yaitu pemerasan dan pengancaman sesuai Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ucapnya.

Erwin pun mempertanyakan kondisi kesehatan tersangka, sebab setiap kali menghadiri  pemanggilan tersangka selalu datang sendiri tanpa pendamping dengan kondisi sehat. 

Meski demikia Erwin mengaku akan tetap menghargai keputusan JPU.

"Tapi faktanya kami lihat dia sehat dan yang jelas kami belum tahu pasti apa pertimbangannya. Namun menurut kami mengenai pengalihan status penahanan ini tidak tepat. Cuman kembali lagi, kami serahkan sepenuhnya kepada JPU, " bebernya.

Sebelumnya diberitakan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dialami kliennya terjadi pada tahun 2019 lalu. Berawal saat tersangka Elly Gwandi bersama satu orang temannya laki-laki berinisial JS mengajak korban untuk pergi makan.

Penasihan hukum korban, Erwin Mahmud membeberkan ternyata korban bukannya diajak makan malah dibawa ke sebuah hotel. Di situ terjadilah dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandi dan JS.

"Korban dimasukkan ke dalam kamar lalu dilakukanlah pengancaman dan pemerasan yang dimaksud dengan cara-cara mengintervensi agar korban menandatangani kwitansi yang diajukan dengan nilai Rp800 juta," ujar Erwin.

Erwin mengungkapkan, kliennya saat itu bukan hanya dipaksa untuk menandatangani kwitansi. Akan tetapi, berbagai macam perhiasan yang ia kenakan juga dirampas.

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut