Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 290 Pelajar Ikuti English War Series 5 Gowa, Ini Daftar Pemenangnya
Advertisement . Scroll to see content

Tragis! Pria di Gowa Tusuk Pamannya dengan Tombak, Diduga Gara-gara Warisan

Senin, 29 Desember 2025 | 06:42 WIB
  • author Nirwan
Tragis! Pria di Gowa Tusuk Pamannya dengan Tombak, Diduga Gara-gara Warisan
Pelaku penikaman paman di Gowa diamankan. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id — Seorang pria berinisial RK (28) tega menusuk pamannya sendiri, Muhammad Yusuf (55), menggunakan tombak setelah terlibat cekcok soal pembagian harta warisan. Peristiwa itu terjadi di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (28/12/2025) malam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka tusukan di bagian dada dan kaki, dan harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Syekh Yusuf Gowa untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam rekaman kamera handphone warga itu terlihat pelaku datang dalam keadaan emosi, lalu secara tiba-tiba menyerang korban dengan tombak.

“Pelaku datang mengamuk dan langsung menusuk korban. Setelah itu dia mencoba melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap warga,” ujar Abdul Rahman, salah seorang warga yang berada di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden ini terjadi sekitar pukul 20.13 Wita, setelah korban dan pelaku terlibat adu mulut terkait masalah pembagian harta warisan keluarga.

“Diduga pelaku tersinggung saat korban membahas soal pembagian warisan, sehingga pelaku tersulut emosi dan melakukan penikaman,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas.

Polisi yang menerima laporan warga langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dari kemungkinan aksi main hakim sendiri.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Gowa. Kami juga menyita tombak yang digunakan sebagai barang bukti,” ujar Aditya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai terkait tindak pidana penganiayaan berat.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut