get app
inews
Aa Read Next : Hotman Paris Hutapea Kritik Pedas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar: AC Mati, Panas Keringatan

Modus Ajak Nikah Gadis SMP, Pria Berstatus Duda di Makassar Setubuhi Korban Hingga Berkali-kali

Selasa, 31 Oktober 2023 | 10:14 WIB
header img
Diduga Setubuhi Gadis SMP, Seorang Pria Diciduk Aparat Polrestabes Makassar - Foto Tangkapan Layar/Syahrul Adyaksa.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Modus ajak nikah, Seorang pria berstatus duda di Makassar berhasil setubuhi gadis 14 tahun hingga berkali kali, pelaku bahkan menjanjikan korban untuk dinikahi demi melancarkan aksi bejatnya, Selasa (31/10/2023).

Aksi pelaku terbongkar, setelah korban menceritakan ke orang tuanya, jika dirinya telah beberapa kali berhubungan badan dengan seorang pria dewasa bernama Ian Pradana (27) dengan dijanjikan berpacaran hingga pernikahan.

Tak terima Tindak asusila yang di alami anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Aparat Polresbes Makassar. 

Pelaku berhasil ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari. selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti HP yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

Menurut Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahid yang dikonfirmasi pada senin petang menyebut, setelah berkali-kali melakukan perbuatan asusila kepada korban, secara tiba-tiba pelaku pun langsung menghilang tanpa kabar.

" Modusnya pelaku mengiming-imingi korban dia pacari lalu dia janjikan menikahi korban sehingga korban terperdaya dan sudah pernah melakukan hubungan asusila namun karena tidak ditepati janji pelaku sehingga orang tua korban dan korban sendiri datang melapor ke polrestabes makassar. Pelaku membohongi korban jadi dia iming-imingi menikah namun tidak ditepati janjinya, " Jelasnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Makassar. Pelaku yang kini mendekam di tahanan Polrestabes Makassar terancam dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Thamrin Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut