Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa, Kortastipidkor Sita Dokumen dan Barang Elektronik
GOWA, iNewsCelebes.id — Tim gabungan Kortas Tipikor bersama Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Penyidik Utama Tindak Pidana Tk II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Hernowo Yulianto di dua lokasi, yakni Kantor Bupati Gowa dan bagian umum, serta Rumah Jabatan Bupati Gowa, Senin sore hingga malam kemarin (21/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
"Yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," kata Hernowo.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan. Langkah tersebut bertujuan mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Hari ini kami melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya," ujarnya.
Menurutnya, alat bukti yang dicari penyidik merupakan barang atau dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara tersebut.
"Tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," jelas Hernowo.
Penyidik menyebut penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah ruangan yang dianggap memiliki kaitan dengan perkara.
"Pokoknya ruangan yang ada kaitannya. Di ruang jabatannya ini dilakukan penggeledahan," katanya.
Dalam proses penggeledahan tersebut, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di lokasi.
Brigjen Pol. Hernowo Yulianto, saat ditanya soal Bupati berada di lokasi, ia menjawab singkat bahwa Bupati Gowa sedang tidak berada di rujab nya.
"Tidak ada, tidak ada," jawab Hernowo.
Ketika ditanya apakah sebelumnya telah disampaikan pemberitahuan kepada Bupati Gowa, penyidik mengatakan pihaknya telah mengantongi surat perintah penggeledahan yang ditetapkan pengadilan.
"Saya kira kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan," ujarnya.
Penyidik juga memastikan penggeledahan kali ini merupakan yang pertama dilakukan oleh tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Sulsel dan Polresta Gowa dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
"Dengan tim gabungan dari Mabes dan Polda, baru dilakukan satu kali ini," katanya.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Editor: Muhammad Nur