MAROS, iNewsCelebes.id -.IR, seorang pemuda berusia 22 tahun, warga asal Kabupaten Maros, ditangkap jajaran tim unit Reskrim Polres Maros, usai memperkosa seorang gadis berusia 15 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SNP). Pelaku yang sehari hari pekerja serabutan ini kemudian di bawa ke Mapolres Maros, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, pelaku dan korban diketahui sepasang kekasih yang baru dua minggu berpacaran, yang dikenalnya lewat media sosial facebook. Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban diajak jalan, lalu singgah di sebuah tempat penginapan, di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Usai menyetubuhi korban, pelaku lalu mengantar korban kembali ke sekolahnya.
Kasus ini terungkap di saat korban yang dalam kondisi trauma bercerita kepada orang tuanya, telah disetubuhi oleh pelaku yang dikenalnya lewat media social. Keluarga korban yang tidak terima lalu melaporkan pelaku ke Polres Maros,” Kompol Alamsyah , Wakapolres Maros.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Kepolisian Polres Maros juga menghimbau kepada warga untuk menanamkan nilai agama dan moral sosial yang kuat kepada anak anak mereka agar tidak terjadi kasus serupa.
Editor : Thamrin Hamid