GOWA, iNewsCelebes.id - Aksi nekat tiga pemuda yang diduga terlibat dalam pencurian di rumah seorang hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berhasil ungkap oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa,” Senin (15/07/2024).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial, S-A (24 tahun), K-A (28 tahun), dan A-F (22 tahun) ditangkap di BTN Mutiara Azahrah, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Pencurian tersebut dilakukan ketika rumah hakim dalam keadaan kosong dan berlangsung secara bertahap sejak bulan Mei hingga Juni 2024.
Setelah berhasil menangkap ketiganya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menyita sejumlah perabotan rumah serta barang elektronik yang diduga hasil curian dari rumah hakim sebagai barang bukti.
"Ketiga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela depan saat kondisi rumah sedang kosong," Ungkap Aiptu Iskandar, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa hasil kejahatan yang diperoleh oleh pelaku dijual dan digunakan untuk membeli narkoba, menunjukkan adanya keterlibatan kecanduan narkoba dalam aksi kejahatan mereka.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Proses hukum mereka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap kejahatan pencurian, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk menghindari kejadian serupa.
Editor : Thamrin Hamid