get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Jabatan Direktur PDAM Jeneponto Berakhir, Jabatan Direktur Lowong

Tidak Mengantongi SK, Kabag Ekonomi Bertugas Sebagai Plt Direktur PDAM Jeneponto

Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:22 WIB
header img
Ilustrasi PDAM ( Foto - Int )

JENEPONTO, iNewsCelebes.id, - Penunjukan Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Jeneponto, Amiruddin Abbas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) direktur PDAM Kabupaten Jeneponto,  menimbulkan polemik.

Pasalnya, polemik itu muncul setelah Amiruddin ditunjuk sebagai Plt menggantikan Junaedi yang masa jabatannya telah berakhir pada 7 Agustus 2024 lalu.

Penunjukan Plt Amiruddin Abbas   ternyata tidak disertai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Jeneponto.

Namun, Ia sudah berkantor selama 2 hari, sejak 12 Agustus 2024 kemarin. 

Hal itu diungkapkan oleh Mantan Direktur PDAM Jeneponto, Junaedi saat dihubungi via sambungan telepon. Selasa (13/08).

" Dia (Amiruddin Abbas) datang ke Kantor PDAM, dia mau rapat bersama pegawai dan meminta kunci ruangan, jadi saya bilang sama dia lewat telfon, iya pak tidak ada masalah tapi ini kan harus ada dulu dasar hukumnya, kalau memang kita ditunjuk Bupati, mana SK Plt kalau ada SK Plt. saya berikanki ini kunci," ujar Junaedi.

Selain tidak mengantongi SK, Junaedi juga menyebut alasannya tidak memberikan kunci kantor kepada Amiruddin Abbas karena masih banyak barang berharga di dalam ruangan.

" Jika nantinya ada barang berharga yang hilang, maka siapa yang akan bertanggujawab". Ungkap Junaedi.

"Karena diruangan ini banyak barang berharga didalam, ada uang, ada sertifikat, bagaimana kalau ada yang hilang baru kita tidak tahu karena saya sebagai mantan direktur," imbuhnya.

Meksi sudah dijelaskan kata Junaedi, Amiruddin Abbas dianggap tetap ngotot melakukan rapat bersama dengan para staf PDAM dengan dalih perintah Bupati. 

Padahal di dalam aturan birokrasi, pejabat yang telah ditunjuk semestinya harus disertai SK sebelum berkantor.

"Dia mengaku dirinya ditunjuk, tapi setelah saya tanya mana SKnya baru saya berikan kunci tapi tidak bisaki memperlihatkan, kalau ada SKta saya bawakanki kunci kantor, nabilang saya diperintah sama bupati, tapi mana SKta, birokrasi ini pak, semua ada aturannya, punya dasar hukum, tidak seenaknya mendatangi rumah tanpa ada dasarta untuk masuki rumahnya orang, mengakunya dia sebagai Plt baru tidak ada SK dan melakukan rapat di sana," tandas Junaedi.

Menanggapi hal itu, Kabag Ekonomi, Amiruddin Abbas juga tak menampik penunjukan jabatan tersebut.

" Jadi sebenarnya kalau mau cerita normatif, saya memang belum bisa karena SK itu belum ada ditangan saya, tetapi secara tersurat dan tersirat mungkin, sudah ditegaskan bahwa yang menjadi pelaksana tugas di PDAM adalah Kabag Ekonomi sehingga demikian saya berada ditempat ini," tandas Amiruddin saat ditemui dikantor PDAM.

Menurut Amiruddin, penunjukan ini sudah melalui mekanisme yang sangat panjang. Mulai adanya surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan direktur PDAM pada bulan Juli 2024 lalu kepada Bagian Ekonomi yang membidangi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Jadi yang kita surati dan yang kita minta dewan pengawas menyampaikan laporan dulu ke Pak bupati selaku KPM, sambil berjalan, direktur PDAM menyampaikan surat kepada pak bupati melalui bagian ekonomi terkait akan berakhirnya masa jabatan direktur PDAM," bebernya.

Semestinya kata dia, Direktur PDAM Jeneponto menyampaikan laporan pertanggung jawabannya didepan KPM dalam hal ini ke Bupati. Tetapi yang disampaikan hanya surat saja.

Seiring waktu berjalan, Amiruddin pun berinisiatif  menyampaikan langsung pemberitahuan ini ke Bupati dan Sekda Jeneponto. 


" ijin kareng jabatan direktur PDAM akan berakhir pada bulan Agustus selanjutnya kita adakan rapat dan kita sampaikan ke Bupati. Kemudian hasil rapat itu disampaikan ke Bupati lalu kemudian pak bupati menyampaikan ke Pak sekda untuk ditunjuk sebagai pelaksana tugas," terangnya.

Pada saat itu juga, Sekda Jeneponto, Muh. Arifin Nur langsung mempertanyakan seperti apa mekanismenya. 

" Jadi saya bilang normatifnya kareng, ketika terjadi kekosongan itu segera ditunjuk Plt karena ketika terjadi trouble (masalah) teknis dan non teknis siapa yang akan bertanggung jawab sehingga perlu penunjukan pelaksana tugas. Maka ditindaklanjuti pembuatan SK itu. Jadi proses itu sudah kita lalui," bebernya.

Dari hasil keputusan itu, Surat Keputusan (SK)  langsung dikeluarkan dan diserahkan ke Bupati Jeneponto. 

"SK terakhir kita sudah serahkan ke Pak bupati. Soal yang tandatangan pak bupati itu sampai sekarang belum saya dengar ada informasi jelas seperti apa karena SKnya itu belum ada saya pegang," tandasnya.

Meski belum menerima SK, Amiruddin berinisiatif tetap berkantor di PDAM dengan alasan  terjadinya kekosongan.

 Disamping itu pula, Amiruddin menyebut untuk mengantisipasi terjadinya masalah didalam tubuh PDAM.

" Jadi saya pikir, kalau saya menunggu sampai pak bupati pulang dari IKN, baru dia serahkan SK kepada saya baru saya bisa melaksanakan tugas di PDAM, saya kira bukan keliru tapi kurang cepat karena kan sudah harus ada yang menjamin bahwa pelaksanaan operasional di PDAM tetap berjalan meski pun masa jabatan direkturnya sudah berakhir dan secara normatif pula belum ada SK ditangan saya," pungkasnya.

Editor : Thamrin Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut