get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Petugas Kebersihan yang Jatuh di Kanal Pampang Makassar Ditemukan Tewas

Kabar Baik! Perkara Administrasi Sederhana Kini Bisa Disidangkan di Dukcapil Makassar

Rabu, 20 Mei 2026 | 18:27 WIB
header img
Dukcapil Makassar dan PN Makassar kolaborasi permudah layanan warga soal sidang penetapan administrasi kependudukan. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.idKabar baik bagi warga Kota Makassar, kini tak perlu lagi repot bolak-balik ke kantor pengadilan hanya untuk mengurus penetapan administrasi kependudukan.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan baru dengan membawa proses sidang langsung ke kantor Dukcapil.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.

“Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar,” kataKepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, pada Rabu (20/5/2026).

Menurut Hatim, inovasi tersebut dihadirkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu dan proses birokrasi dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Ia menjelaskan, Dukcapil akan memfasilitasi seluruh tahapan, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas hingga penjadwalan sidang.

“Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang,” jelasnya.

Dalam mekanismenya, warga yang membutuhkan penetapan pengadilan akan didata dan dijadwalkan mengikuti sidang pada waktu tertentu. Selanjutnya, pihak Pengadilan Negeri Makassar akan mengirim hakim untuk melaksanakan sidang langsung di kantor Dukcapil.

“Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil,” ungkapnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut