get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung UMKM Lokal, Danny Belanja Parang dan Anyaman Khas Toraja saat Blusukan di Pasar Rakyat Bolu

MK Ubah Aturan Pilkada, Danny-Azhar Bisa Maju di Pilgub Sulsel Meski Hanya Diusung PDIP dan PKB

Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:51 WIB
header img
Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Sulsel Danny Pomanto - Azhar Arsyad saat menggelar gala dinner beberapa waktu lalu (ist)

JAKARTA, iNewsCelebesi.dMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada. Lewat putusan MK ini, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

 

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Berikut bunyi isi pasal yang belum diubah itu:

 

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

 

Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut. 

 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut. 

 

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. 

 

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat  pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. 

 

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota: 

 

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

 

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut. 

 

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut. 

 

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat  pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. 

 

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara republik indonesia sebagaimana mestinya," bunyi putusan MK.

 

Dengan putusan MK tersebut maka pasangan Danny-Azhar dipastikan bisa maju dalam pertarungan pemilihan Gubernur Sulsel 2024.

 

Jika melihat dari DPT Sulsel pada pileg 2024, jumlahnya mencapai 6,6 juta. Atau masuk pada kategori pasal 40 huruf c. Pada kategori tersebut, peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.

 

Saat ini pasangan dengan akronim DIA tersebut telah mengantongi 14,05% suara, hasil dari gabungan PDIP 6,40% suara dan PKB 7,65% suara.

 

"Saya bersama pak Azhar insyaallah siap untuk bertarung di Pilgub Sulsel 2024, kami akan terus berbuat untuk masyarakat. Dan semoga demokrasi di Sulsel tetap berjalan dengan baik," kata Danny Pomanto saat menerima surat B1-KWK dari PKB beberapa waktu lalu.

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut