Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung UMKM Lokal, Danny Belanja Parang dan Anyaman Khas Toraja saat Blusukan di Pasar Rakyat Bolu
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Makassar Danny Pomanto Serahkan SK Penetapan kepada Puluhan Imam Kelurahan

Selasa, 17 September 2024 | 13:43 WIB
  • author Leo Muhammad Nur
Wali Kota Makassar Danny Pomanto Serahkan SK Penetapan kepada Puluhan Imam Kelurahan
Danny Pomanto menyerahkan SK Penetapan kepada 50 imam kelurahan se-Kota Makassar (ist)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyerahkan SK Penetapan kepada 50 imam kelurahan se-Kota Makassar.

Danny Pomanto mengatakan penyerahan SK ini diharapkan makin menguatkan kualitas keimanan masyarakat Makassar.

Tentu, dengan kualitas bacaan Al-Qur'an, ilmu dan pengetahuan yang matang dapat menambah kekhusyukan jemaah.

Termasuk, imam yang baik turut serta mewujudkan visi-misi Pemkot Makassar mengenai perkuatan keimanan umat.

"Posisi imam masjid jadi sangat strategis. Makanya hari ini kita serahkan SK Imam Kelurahan," kata Danny pada sela-sela acara di Kantor Balaikota, Selasa (17/9/2024).

Bukan tanpa alasan, ia bilang, peran imam masjid sangat krusial di tengah-tengah masyarakat.

Lantaran memberi warna, arah, kedalaman pondasi tauhid kepada generasi muda.

Wali kota dua periode ini juga mengapresiasi acara tersebut karena penetapan SK melalui seleksi. 

Dia juga berpesan kepada OPD terkait agar memberikan porsi di APBD Pokok bagi Imam Kelurahan tersebut.

"Sebelum saya menyelesaikan masa tugas pada tahun depan, saya kira di Pokok perlu diperhatikan lagi imam masjid," ucap Danny disambut tepuk tangan para imam.

Penyerahan SK kali ini dilakukan bertahap dari total ratusan kelurahan di Kota Makassar.

Editor: Arham Hamid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut