get app
inews
Aa Text
Read Next : Bos Rumah Sakit Spesialis Mata di Makassar Diduga Paksa Staf Hubungan Badan

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Minta Rumah Sakit Tak Sembunyikan Kamar Kosong

Jum'at, 01 November 2024 | 10:44 WIB
header img
Diskusi Pelayanan Pemberian Informasi Dan Pelayanan Pengaduan Program BPJS - Foto Istimewa/Rusdy Ansor.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id- Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan Djoer meminta pihak Rumah Sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan tidak lagi menyembunyikan kamar kosong atau kamar perawatan di rumah sakit (RS).

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan menyambutbaik atas upaya dan komitmen BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan mitranya untuk memberikan informasi kepada peserta JKN dan masyarakat di tengah pola pikir sebagian pimpinan badan publik yang masih menganggap keterbukaan informasi bukan hal yang penting.

“Paska terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, makaseluruh informasi publik adalah terbuka boleh diakses, sedikit saja yang dikecualikan,” ungkapnya.

Subhan menambahkan bahwa penolakan terhadap permohonan informasi publik harus disertai argumen melalui uji konsekuensi dan ada batasan waktu merespons dan melayani permohonan informasi publik. Sanksi juga diberikan kepada badan publik yang menghambat pemberian informasi publik yang terbuka.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari mengimbau kepada masyarakat dan khususnya peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tidak ragu menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS) Mitra BPJS Kesehatan.

Yessi menjamin seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah memiliki PetugasPIPP. Petugas siap memberikan layanan informasi dan melakukan tindak lanjut pengaduan layanan kesehatan dan layanan administrasinya.

“Ya, hal itu (menetapkan petugas dan menyediakan sarana/unit yang berfungsi untuk memberikanpelayanan informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN) merupakan salah satu yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam Media Workshop bersama Komisi Informasi Publik, Ombudsman dan PIPP RS (31/10).

Terkait penanganan pengaduan, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi SulawesiSelatan, Ismu Iskandar juga memberi apresiasi atas inisiatif BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat. Sebagai peserta JKN, dirinya juga merasakan perbaikan layanan dari tahun ke tahun

“Saya sudah menggunakan antrean online dan datang sesuai dengan waktu dimana saya mau mendapat giliran layanan. Kalau dulu, isu yang paling banyak adalah perbedaan layanan antara pasien BPJS (JKN) dengan Non BPJS (JKN). Bedanyua mulai dari senyumnya, makanannya dan obatnya. Nah, itu sekarang perbedaannya sudah tidak,” ujarnya.

Ismu menilai hal tersebut merupakan buah hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan BPJSKesehatan kepada fasilitas kesehatan. Menurutnya, Ombudsman juga akan bertindak untuk pencegahanmaladministrasi dengan memantau dan memastikan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan memberikan pelayanan sesuai standar, termasuk aksesibilitas informasi dan penyelesaian pengaduan.

Editor : Thamrin Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut