JAKARTA, iNewsCelebes.id, - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diadukan ke DKPP.
KPU diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Hardianto Haris pada Selasa (10/12/2024).
Dikatakan Hardianto, para komisioner KPU Kabupaten Jeneponto dan jajarannya yang dilaporkan ke DKPP.
"Semua komisioner di KPU Jeneponto yang kita laporkan ke DKPP. Kita tidak memandang, siapapun yang terlibat dalam pelanggaran ini harus ditindaki," kata hardianto di Jakarta.
Para komisioner yang dilaporkan itu masing-masing anggota yakni, Ilham Hidayat, Hasrullah Hafid, Arfandi, Sapriadi, dan Ketua KPU Jeneponto, Asming.
"Kita adukan mereka ke DKPP, karena banyak temuan dan pelanggaran yang kita temukan, bahkan mereka tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu Provinsi," tegasnya.
Diketahui, Jalur yang ditempuh tim Sarif-Qalby ini dilakukan, menyusul adanya dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024.
Bahkan disinyalir, KPU Kabupaten Jeneponto melakukan itu secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Laporan aduan dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap KPU Jeneponto, tertuang dalam nomor 706/1-10/SET/-02/XII/2024.
Laporan itu dibuat dan diserahkan langsung di Kantor DKPP di Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.
KPU Jeneponto dilaporkan oleh Hardianto Haris pada Selasa (10/12) sekira pukul 10.18 WIB.
Hardianto Haris, selaku Liasion Officer (LO) Paslon 03 mengungkapkan, sejumlah peristiwa kelalaian yang dianggap TSM ini, telah menciderai demokrasi pemilihan di Kabupaten Jeneponto.
"Banyak temuan di lapangan, dan kita anggap ini adalah pelanggaran berat bahkan mengarah pada TSM. Dan hari ini, kita secara resmi telah melaporkan KPU Jeneponto ke DKPP," katanya,
Selain berbagai peristiwa dan temuan, tim paslon 03 ini juga meminta agar penyelenggara pemilu, seharusnya mengedepankan akuntabilitas dan intgtitas.
“Kami merasa perlu membawa hal ini ke DKPP, untuk memastikan akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemilu. Apalagi, rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan,” ujar Hardianto.
Langkah KPU Jeneponto dinilai, PSU telah menimbulkan pertanyaan serius terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Selain itu, dokumen dan data pendukung terkait proses rekapitulasi suara di sejumlah TPS yang dipermasalahkan, diminta untuk diungkap ke publik demi memastikan transparansi.
Melalui laporan ini, tim tagline 'Kita Bersama' berharap, DKPP dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap KPU Jeneponto dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar.
“Kami percaya DKPP, akan bertindak independen dan tegas untuk menangani laporan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegasnya.
Langkah pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen, untuk mengawal pelaksanaan pemilu yang bersih dan berkualitas sesuai dengan amanat undang-undang.
Diketahui, Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mempertanyakan keputusan KPU Kabupaten Jeneponto, yang tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di delapan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana, usai rekapitulasi suara Pilgub Sulsel di Makassar, Minggu (8/12/2024).
Menurut Mardiana, Jeneponto menjadi perhatian khusus karena terdapat sejumlah catatan peristiwa di TPS.
Salah satunya di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, yang direkomendasikan PSU akibat adanya pemilih tidak memenuhi syarat namun diberi kesempatan memilih.
"Kenapa direkomendasikan PSU? Karena ada 51 pemilih DPK dalam kondisi abnormal," jelasnya.
Selain itu, ditemukan pemilih yang mencoblos di dua TPS berbeda. Bawaslu menilai, pentingnya penjelasan KPU Jeneponto terkait alasan tidak melaksanakan PSU yang sudah direkomendasikan.
Untuk itu, PSU diminta dilakukan demi memastikan integritas dan kejelasan data pemilu. Saksi pemilu juga berhak mempertanyakan temuan ini untuk membuktikan keabsahannya.
Mardiana menegaskan, syarat pelaksanaan PSU telah diatur jelas dalam regulasi, termasuk jika ditemukan pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau mencoblos di TPS yang berbeda.
Editor : Thamrin Hamid