Tok! Paris-Islam Resmi Jadi Pemenang Pilkada Jeneponto, MK Tolak Permohonan Coblos Ulang

JENEPONTO, iNewsCelebes.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.
Mahkamah menolak petitum Pemohon yang menginginkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah wilayah di Kabupaten Jeneponto.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) online sebagai pemilih di daerah lain tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS Kabupaten Jeneponto
Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnya karena tidak dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo oleh karena dianggap tidak relevan, maka dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, keputusan KPU Jeneponto yang menyatakan Paris- Islam Iskandar sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan 1.086 suara adalah sah menurut hukum.
Perolehan Sarif-Qalby menurut keputusan KPU Jeneponto berjumlah 88.083 suara. Sementara Paris-Islam meraih 89.147 suara.
Editor : Arham Hamid