Bos PT Makassar Toraja Maktour Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNewsCelebes.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berasal dari klaster swasta yang memiliki peran strategis di industri travel haji.
Keduanya adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba (ASR) yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam pengembangan perkara penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
"Sehingga sampai saat ini jumlah yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah empat orang," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta