get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023

Bos  PT Makassar Toraja Maktour Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Senin, 30 Maret 2026 | 20:45 WIB
header img
KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsCelebes.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berasal dari klaster swasta yang memiliki peran strategis di industri travel haji.

Keduanya adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba (ASR) yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam pengembangan perkara penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

"Sehingga sampai saat ini jumlah yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah empat orang," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut