get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejuaraan Domino Terbesar Sukses Digelar: PORDI dan Higgs Games Island Dorong ke Panggung Global

Pos Polisi di Makassar Diserang Bom Molotov, Tiga Pelaku Ditangkap

Kamis, 03 April 2025 | 14:09 WIB
header img
Sebuah pos polisi lalu lintas di Makassar menjadi sasaran serangan bom molotov oleh ketiga orang yang berhasil ditangkap. Foto: Muhammad Leo Nur

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Sebuah pos polisi lalu lintas di Makassar menjadi sasaran serangan bom molotov oleh orang tak dikenal. Beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda. Diketahui, aksi ini dilakukan dengan sengaja untuk menciptakan kekacauan di Makassar.

Pos polisi yang terletak di perempatan Jalan Andi Pangeran PettaraniJalan Sultan Alauddin diserang dengan bom molotov pada Sabtu, 22 Maret, dini hari.

Setelah melakukan penyelidikan, aparat Polrestabes Makassar berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda. Mereka adalah Muh Rezky Pratama alias Opah (19), Muh Suandi alias Dans (19), dan Fransiskus Sandy Diets alias Nyong (18).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku bertindak atas inisiatif sendiri. Mereka sengaja melempar bom molotov ke pos polisi dengan tujuan menciptakan ketidakstabilan di Makassar. Aksi ini dilakukan setelah gelombang isu nasional memicu kericuhan di berbagai daerah, sementara Makassar masih dinilai kondusif.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas merakit bom molotov, menjadi joki sepeda motor, serta berperan sebagai eksekutor yang melempar bom ke pos polisi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut