get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bubarkan Pesta Miras Kelompok Pemuda di Makassar

Pesta Miras Berakhir Tragis, Pria di Pangkep Tikam Teman Sendiri

Jum'at, 04 April 2025 | 19:23 WIB
header img
Pelaku berinisial SK (36) ditangkap usai tikam teman sendiri di lokasi pesta miras. (Foto: Udin Syahruddin)

PANGKEP, iNewsCelebes.id – Seorang pria berinisial SK (36) ditangkap polisi usai menikam temannya sendiri, Darwis (29) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, . Kamis (030/4/2025) kemarin.

Kejadian ini ditenggarai saat pelaku dan korban tengah pesta minuman keras (Miras) tradisional jenis ballo di Rumah salah satu warga Kampung Mabbalae, Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang. Miras Traditional tersebut diketahui dibawa  langsung oleh pelaku.

Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Saleh menjelaskan bahwa penikaman terjadi karena pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban. Saat itu, pelaku keluar rumah dengan alasan buang air kecil, namun saat kembali, ia langsung mencabut pisau yang terselip di pinggangnya dan menikam korban.

“Pisau itu memang sehari-hari digunakan pelaku untuk membuat ballo. Tapi karena tersinggung dengan perkataan korban dalam dialek Bugis yang jika diterjemahkan berarti 'Nenekmu dari dulu tidak bisa bunuh saya', pelaku marah dan langsung menikam korban dua kali di bagian dada kanan dan samping,” ujar, AKP Muhammad Saleh saat ditemui di Kantornya, Jumat (4/4/2025).

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit setelah dilerai dan diberi pertolongan oleh para saksi. Sementara pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga, namun akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Motifnya murni karena ketersinggungan. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan proses hukum sedang berjalan,” tutur, AKP Saleh.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau beserta sarungnya. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kami amankan pisau yang digunakan pelaku. Untuk pasal kita kenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan bahaya konsumsi minuman keras, terlebih ketika disertai emosi yang tak terkendali.

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut