Bejat! Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasien RSHS Bandung

BANDUNG, iNewsCelebes.id - Dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) Priguna Anugrah Pratama (31) menghebohkan publik. Dia diduga memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar). Perbuatan itu diduga dilakukan saat pelaku sedang berjaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS. Pelaku sempat mengelabui korban.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat yang menangani kasus ini pun telah menetapkan dr PAP sebagai tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan kasus ini pada 18 Maret 2025. Korban dibawa ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung untuk menjalani pengambilan sampel darah. Pelaku kemudian menyuntikkan jarum kepada korban hingga 15 kali. Modusnya dengan meminta korban untuk mengambil darah.
“Korban dibawa dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7. Ia juga diminta untuk tidak ditemani oleh adiknya,” ucap Hendra, Rabu (9/4/2025).
Setibanya di lokasi, korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. Tersangka kemudian menyuruh korban melepas baju dan celana, sebelum akhirnya melakukan penyuntikan jarum di tangan kiri dan kanan korban.
Jarum-jarum tersebut dihubungkan ke selang infus, dan PAP kemudian menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
“Beberapa menit kemudian, korban merasa pusing lalu tidak sadarkan diri. Ketika sadar, korban langsung diminta mengganti pakaian kembali. Korban baru menyadari bahwa waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB ketika kembali ke IGD," kata Hendra.
Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa PAP menyuntikkan cairan bening yang membuatnya tidak sadarkan diri. Bahkan ia merasa perih saat buang air kecil.
“Ini yang menjadi dasar kuat kami dalam penyelidikan,” imbuhnya.
Polisi pun telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibunya, serta sejumlah perawat yang bertugas saat kejadian.
Selain itu, Polda Jabar juga akan menghadirkan keterangan ahli untuk memperkuat proses penyidikan.
“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua buah infus set, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa jenis obat-obatan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," tegasnya.
Reaksi Unpad
Universitas Padjadjaran (Unpad) menanggapi kasus pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa PPDS bernama Priguna Anugerah (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Unpad menyayangkan adanya peristiwa ini.
"Kami merasa prihatin dan Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan norma," kata Rektor Unpad, Arief Kartasasmita, Rabu (9/4/2025).
Unpad akan memperketat sistem pengawasan terhadap mahasiswa di seluruh jenjang pendidikan. Termasuk mahasiswa yang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Arief menegaskan, Priguna telah dikeluarkan dari program spesialis karena telah terbukti secara internal melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika profesi.
“Yang bersangkutan sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa. Kami akan memperkuat aturan internal agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Editor : Arham Hamid