get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Andi Muhammad Yasir, Pamong Senior Pemkot Makassar Wafat di Bulan Ramadan

Hore! Tak Hanya ASN, PPPK Paruh Waktu di Makassar Juga Kebagian THR Tahun Ini

Kamis, 12 Maret 2026 | 18:03 WIB
header img
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, Kamis (12/3/2026). Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Pemerintah Kota Makassar, memberikan kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu. Pada tahun 2026 ini, mereka dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sama seperti aparatur lainnya di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Regulasi tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Kamis (12/3/2026).

"Perwali TPP ASN dan THR, nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan, paling lambat jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK ful dapat THR," jelas, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, Kamis (12/3/2026).

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin untuk memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik juga dapat merasakan manfaat kebijakan pemerintah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut