get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Gubernur Bahtiar Tegaskan Surat Edaran Dana Desa untuk Budidaya Pisang Hanya Bersifat Imbauan

Kejari Maros Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa untuk Transparansi Dana Desa

Selasa, 29 April 2025 | 16:27 WIB
header img
Kejari Maros Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa untuk Transparansi Dana Desa. (Ist)

MAROS, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menggelar sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada 80 kepala desa dan operator se-Kabupaten Maros. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejari Maros, Kecamatan Turikale, Selasa (29/4/2025).

Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, mengatakan program ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

“Mudah-mudahan penggunaan dana desa ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan, bisa terbuka, transparan, akuntabel, dan benar-benar untuk menyejahterakan rakyat,” ujar Zulkifli.

Ia menyebut, saat ini hampir seluruh desa di Maros sudah memiliki akses internet, termasuk yang berada di wilayah terpencil berkat layanan seperti Starlink.

“Pengawasan sudah bisa dilakukan dengan terbuka, sudah bisa diakses secara umum. Jadi, kalau ada niatan melawan hukum, tentu akan mudah terdeteksi,” jelasnya.

Zulkifli menambahkan, aplikasi Jaga Desa juga membantu kepala desa menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dengan konsultasi langsung ke jaksa.

“Kehadiran aplikasi ini juga akan mempermudah konsultasi hukum dan membantu kepala desa dalam menyelesaikan masalah yang muncul di tingkat desa,” lanjutnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Idrus, turut mendukung program tersebut. Ia menyebut Jaga Desa tidak hanya mencatat laporan keuangan dan aset, tetapi juga potensi masalah hukum di desa.

“Aplikasi ini akan mendokumentasikan data di desa. Bukan hanya laporan keuangan dan aset, tapi juga termasuk potensi permasalahan hukum yang bisa diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa,” kata Idrus.

Menurutnya, aplikasi tersebut akan menjadi dasar perumusan kebijakan di tingkat kabupaten.

“Aplikasi ini akan kami gunakan untuk merumuskan kebijakan di tingkat kabupaten terkait potensi yang ada di masing-masing desa,” tambahnya.

Idrus mengingatkan bahwa desa wajib mengalokasikan dana untuk pengembangan desa digital sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2023.

“Apalagi aplikasi ini juga berbasis teknologi informasi, sehingga ketersediaan internet ini sangat penting. Tidak ada lagi alasan bagi desa tidak menggunakan aplikasi ini dengan alasan tidak punya akses internet,” jelasnya.

Ia menegaskan kepala desa bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk berkonsultasi jika ada masalah hukum di wilayahnya.

“Dengan adanya aplikasi ini, kalau ada persoalan, kepala desa bisa langsung konsultasi karena jaksa adalah pendamping mereka. Kepala desa tentu sangat terbantu,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut