get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Praktik Ilegal Bom Ikan di Perairan Sulsel, 9 Pelaku Ditangkap

Bom Ikan Nyaris Meledak di Laut Pangkep, Aksi Pelaku Digagalkan Polisi

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:14 WIB
header img
Sat Polairud Polres Pangkep menangkap Samsul Joni (38) usai membawa bahan peledak rakitan (Bom Ikan) di Pulau Pandangan, Kab. Pangkep. (Foto: Udin Syahrudin)

PANGKEP, iNewsCelebes.id - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pangkep kembali mengungkap praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) di wilayah perairan Kabupaten Pangkep

Seorang pria bernama Samsul Joni (38) berhasil diamankan saat membawa sejumlah jeriken berisi bahan peledak rakitan di sekitar Pulau Pandangan, Desa Tiro Ujung, Kecamatan Liukang Tuppabiring, Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas illegal fishing di perairan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Polairud segera melakukan patroli menggunakan perahu jolloro ke lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di sekitar Pulau Pandangan, petugas melakukan pengintaian dan mendapati seorang pria baru saja kembali dari laut dengan membawa jeriken mencurigakan,” ungkap Iptu Abdul Samad, KBO Sat Polairud Polres Pangkep, Selasa (17/6/2025). 

Pelaku sempat menuju semak-semak untuk menyembunyikan barang bawaannya, namun tim berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa bahan peledak tersebut dirakit sendiri dan akan digunakan dalam waktu dekat untuk menangkap ikan secara ilegal. Beruntung, saat ditangkap, bahan peledak tersebut belum sempat digunakan.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, antara lain: Satu jeriken kuning (5 liter) berisi butiran pupuk putih yang telah diracik, Dua jeriken putih (2 liter) berisi bahan serupa, Empat detonator siap pakai, Satu jeriken besar sebagai tempat penyimpanan bahan, Satu botol air mineral berisi racikan bahan peledak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.

Polres Pangkep mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian laut dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak ekosistem laut.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut