get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Mau Menyerang, Remaja di Makassar Kedapatan Bawa Busur Panah

Bongkar Persiapan Tawuran, Pria di Makassar Ditangkap Simpan Puluhan Busur Panah

Rabu, 18 Juni 2025 | 21:37 WIB
header img
Resmob Polda Sulsel menangkap Muhammad Mandala Putra (29) ditangkap usai menyimpan puluhan busur panah. (Foto: Ardi Wira)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang pria bernama Muhammad Mandala Putra (29) ditangkap aparat kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah kedapatan menyimpan puluhan senjata tajam seperti busur panah dan pisau. Pria tersebut diduga menyimpan senjata untuk persiapan tawuran.

Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Ewako Resmob Polda Sulsel di kawasan perumahan Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, pada Minggu (15/6), setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.

“Dalam rangka operasi premanisme dan senjata tajam, kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang menyimpan senjata tajam. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang pelaku,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, Rabu (18/6/2025).

Dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga ketapel, 23 anak panah, sebilah pisau, serta alat hisap sabu berikut satu paket sisa narkotika.

AKP Wawan menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa senjata tersebut disiapkan untuk aksi tawuran atau bentrok antar kelompok yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Pelaku menyimpan senjata ini untuk digunakan saat perang kelompok. Dia juga diketahui beberapa kali ikut dalam aksi tawuran di sekitar lokasi,” jelas Wawan.

Saat ini, Mandala telah diserahkan ke Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pemeriksaan lanjutan dan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut