get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Diperiksa di Solo Terkait Ijazah Palsu, TPUA Pertanyakan Perlakuan Khusus dari Polisi

Skandal Kredit Bodong Bank BUMN di Makassar, Kejati Sulsel Tahan 4 Tersangka Baru

Kamis, 24 Juli 2025 | 22:31 WIB
header img
Kejati Sulsel Tahan Empat Tersangka Baru Korupsi Kredit Bank BUMN di Makassar. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dan langsung menahan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar, Kamis malam (24/7/2025).

Keempat tersangka masing-masing berinisial NR, F, II, dan R. Penetapan dilakukan setelah mereka diperiksa sebagai saksi, dilanjutkan gelar perkara di hadapan Kepala Kejati Sulsel yang menghasilkan dua alat bukti cukup.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah memenuhi dua alat bukti yang sah," ujar Jabal Nur, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel dalam konferensi pers didampingi Kasi Penkum Soetarmi, dan tim penyidik Kejati Sulsel.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Dinas Kesehatan Makassar, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Makassar.

Dalam kasus ini, Kejati Sulsel mengungkap modus yang melibatkan ratusan berkas permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif. Dokumen calon nasabah diperoleh dari pihak ketiga atau calo, yakni AH dan ER yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ATP, pegawai bank BUMN.

"AH dan ER menyuruh NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah. Setelah berkas dikumpulkan, diserahkan ke ER, lalu ke AH, dan kemudian ke ATP untuk diproses pencairan KUR," ungkap Soetarmi, Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Setelah dana cair, para tersangka diduga mengambil fee dan membaginya secara berjenjang di antara mereka, termasuk untuk ATP.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp6.568.960.595 (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim penyidik masih mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang terlibat. Masyarakat dan para saksi diminta kooperatif dan tidak menghalangi penyidikan.

"Kejati Sulsel dan jajaran berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, berintegritas, dan akuntabel," pungkas Soetarmi.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut