Kirim Sabu Lewat Jasa Pengiriman, Polres Maros Tangkap Tiga Pelaku Peredaran Narkoba

MAROS, iNewsCelebes.id – Seorang pria berinisial SR ditangkap aparat kepolisian usai diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta ini membeli sabu melalui jasa pengiriman barang dari luar daerah sebesar 40 gram.
"Modusnya, pelaku membeli sabu dari luar Kabupaten Maros menggunakan jasa pengiriman barang," ujar Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, pada Kamis (7/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di Kabupaten Maros. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan dalam sebuah bungkusan.
"Jadi sabu tersebut seberat 40 gram dipaketkan dalam bungkusan. Asal barang ini dari luar Kabupaten Maros," kata Salehudin.
Tim Unit Opsnal Polres Maros kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menangkap SR, di Kabupaten Maros, pada Jumat (25/7). Setelah dilakukan pengembangan kembali, total anggota menangkap tiga orang pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap pelaku SR yang diketahui sebagai penerima paket tersebut. Total ada tiga orang yang kami amankan terkait kasus peredaran sabu tersebut," jelas Salehudin.
Saat ini, SR dan dua rekannya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian guna pengembangan kasus.
"Masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut untuk mencari pengirim sabu ini," tutur Salehudin
Editor : Muhammad Nur