get app
inews
Aa Text
Read Next : PSM Dapat Suntikan Semangat dari Wali Kota Makassar saat Libur FIFA Matchday 2025

Sanksi Berakhir, PSM Makassar Peluang Mainkan Yuran Fernandes Lawan Bhayangkara FC

Senin, 11 Agustus 2025 | 12:16 WIB
header img
Kapten PSM, Yuran Fernandes. (Foto: Dok. PSM Makassar)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – PSM Makassar menerima kabar baik menjelang bergulirnya pekan kedua Super League musim 2025/2026. Benteng kokoh tim Juku eja, Yuran Fernandes, kini bebas dari sanksi.

Kapten tim Juku eja tersebut diproyeksi sudah bisa tampil saat menghadapi Bhayangkara Lampung FC di Stadion PKOR Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, Sabtu (16/8/2025) pukul 20.00 WITA.

Kembalinya Yuran membuat lini pertahanan tim Juku eja semakin solid. Trio bek tengah Aloisio Neto, Yuran Fernandes dan Syahrul Lasinari siap menggebrak lagi.

Bhayangkara FC yang baru promosi kembali ke Super League 2025/26 akan merasakan kokohnya lini belakang tim Juku eja.

Sebelumnya, Yuran dijatuhi sanksi berupa larangan beraktivitas di ranah sepak bola Indonesia selama 12 bulan oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Sanksi ini diberlakukan menyusul kritiknya terhadap sepak bola nasional melalui media sosial pada 3–4 Mei 2025

Namun, manajemen PSM segera mengajukan banding ke Komite Banding PSSI (Komding), yang kemudian mengurangi masa sanksi menjadi tiga bulan kalender, serta mempertahankan denda sebesar Rp 25 juta

Media Officer PSM, Sulaiman Abdul Karim, menyebut sanksi terhadap Yuran dihitung sejak awal Mei, Yuran resmi bebas hukuman pada 9 Agustus 2025

“Harusnya sudah selesai,” ucap Sulaiman kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Kendati demikian, Manajer PSM, menyampaikan bahwa langkah antisipasi—termasuk pengecekan administratif dengan PSSI dan I.League—telah dilakukan agar tidak muncul kendala saat Yuran kembali bermain.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut