get app
inews
Aa Text
Read Next : PSM Dapat Suntikan Semangat dari Wali Kota Makassar saat Libur FIFA Matchday 2025

Tolak Salaman, Kapten PSM Yuran Fernandes Disanksi Empat Laga dan Denda Rp50 Juta

Sabtu, 27 September 2025 | 14:05 WIB
header img
Kapten PSM, Yuran Fernandes. (Foto: Dok. PSM Makassar)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes dijatuhi sanksi larangan bermain empat pertandingan serta denda Rp50 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI. 

Sanksi tersebut tertuang dalam surat Komdis nomor 043/L1/SK/KD-PSSI/IX/2025.  Bek asal Tanjung Verde ini sebelumnya tertangkap kamera enggan menjabat tangan wasit jelang kick off melawan Persija Jakarta pada pekan keenam Super League 2025/2026.

“Surat itu memberikan sanksi kepada Yuran berupa larangan bermain empat pertandingan,” ujar Manajer PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Fajrin, Yuran dinilai melakukan tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan. Ia dianggap melanggar Pasal 50 Ayat 1 huruf a dan Pasal 50 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI 2025. Aturan itu mengatur hukuman minimal empat laga larangan bermain dan denda minimal Rp50 juta bagi tindakan tidak sportif kepada perangkat pertandingan.

Insiden terjadi pada laga PSM kontra Persija di Stadion BJ Habibie, Parepare, Minggu (21/9/2025) malam. Saat seremoni jabat tangan dan tos koin, Yuran terlihat dua kali menolak berjabat tangan dengan wasit utama Sance Lawita serta asisten Umar, Mardiyono, dan Pipin Pratama.

Fajrin menegaskan pihaknya tengah mengkaji opsi banding. “Karena putusan tersebut memungkinkan untuk banding, kami akan pelajari dan pertimbangkan plus minusnya. Yang jelas sekarang kita berusaha mengajukan banding,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan keterlambatan pemberitahuan sanksi. Surat bertanggal 25 September itu baru diterima PSM melalui email pada Jumat (26/9/2025) pukul 20.30 WITA, kurang dari 24 jam sebelum laga melawan PSIM Yogyakarta. “Ini sangat kami sayangkan, persiapan tim jelas terganggu,” keluh Fajrin.

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut