get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinjau Proyek Mangkrak Karebosi, Walikota Makassar: Sayang Sekali Kalau Dibiarkan Begitu Saja

Johanis Tanak Pastikan KPK Tidak Takut Hadiri RDP di DPR RI Terkait Penagkapam Bupati Kolaka Timur

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:49 WIB
header img
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat memberikan keterangan di Kampus Unhas, Makassar. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mendesak Fraksi Partai NasDem untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis di komisi III DPR RI.

Merespons peryataan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak memastikan lembaga anti rasuah tidak takut dan siap hadir ketika nantinya diundang.

"Kalau itu diundang kita akan datang, apa yang harus ditakuti, sepanjang kita melakukan perbuatan yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini," ujar Johanis Tanak kepada wartawan saat hadir di Kampus Unhas, Makassar Senin (11/08).

Menurut Johanis Tanak, pihaknya taat pada aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa KPK tidak pernah takut untuk hadir di DPR RI lantaran selama ini diakui telah menjalankan tugas untuk memberantas korupsi sesuai aturan yang berlaku.

"Ketika kita melakukan pemberantasan korupsi, apakah tidak menguntungkan bagi masyarakat dan bangsa. Uang negara itu dari rakyat yang seharusnya digunakan untuk rakyat. Ini kita melakukan hal ini, supaya tidak ada lagi korupsi, tidak ada lagi yang menyalahgunakan uangnya rakyat," tuturnya.

Johanis menegaskan, terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat menjadi pertanyaan bagi Partai NasDem ketika kadernya yang merupakan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis ditangkap pada saat mengikuti Rakernas di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (08/08) kemarin.

"OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana. Ada dikatakan, perbuatan tertangkap tangan, kalau kemudian dia ada disitu, atau ditempat lain, yang jelas kita akan melakukan ketika mendapatkan informasi awal," tegasnya.

Kendari demikian, Johanis mengaku pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis dua periode itu.

"Pokoknya sepanjang masih ada indikasi kita sikat terus, jangan sampai mereka mengambil uang rakyat. OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana," pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut