Kasus Dugaan Pengrusakan Kapal Nelayan di Pulau Sabaru Pangkep Naik ke Tahap Penyidikan

PANGKEP, iNewsCelebes.id – Satuan Reskrim Polres Pangkep resmi menaikkan status kasus dugaan pengrusakan kapal nelayan di perairan Pulau Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas, ke tahap penyidikan. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada 25 Februari 2025 dan dilaporkan ke polisi pada 4 Maret 2025 oleh Mahfuz (31), seorang nelayan yang menjadi korban.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika Mahfuz bersama enam rekannya mencari ikan di perairan Pulau Sabaru menggunakan peralatan selam kompresor. Sekitar pukul 24.00 WITA, sekelompok warga yang bertugas sebagai Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmas) perairan, dipimpin H. Dermawan, mencurigai aktivitas nelayan tersebut menggunakan cara membius ikan.
"Awalnya terlapor melempar jangkar ke arah kapal korban untuk menghentikan, namun jangkar terlepas. Karena menduga kapal akan kabur, kapal terlapor kemudian menabrak kapal korban hingga retak pada bagian samping atas dan kemasukan air," ujar AKP Saleh, Senin (11/8/2025).
Setelah itu, kapal korban beserta peralatan seperti mesin kapal, mesin kompresor, selang, alat panah, dan sepatu katak dibawa ke Pulau Sabaru. Saat ini, barang bukti disimpan di kantor Desa Sabaru dan telah dipasangi garis polisi.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa enam saksi dari pihak pelapor dan lima saksi dari pihak terlapor, termasuk Kepala Desa Sabaru. Pihak pemerintah Kabupaten Pangkep dibidang hukum juga dimintai keterangan terkait Peraturan Desa (Perdes) yang disebut menjadi dasar tindakan pengamanan kapal oleh pihak terlapor.
Meski awalnya pelapor juga melaporkan dugaan kekerasan, penyidik memastikan tidak ditemukan bukti adanya pemukulan atau penganiayaan.
“Kasus ini kini ditangani dengan pasal 406 junto pasal 55 KUHP tentang pengrusakan,” jelas AKP Saleh.
Polisi masih mendalami sejumlah fakta, termasuk dugaan pelanggaran aturan terkait penggunaan Perdes yang belum diakui oleh Pemerintah Daerah
Editor : Muhammad Nur