get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Gowa Sisir Lorong, Temukan Warga Belum Pasang Bendera Merah Putih

Sembunyi di Gowa, Pelaku Penggelapan Dana Proyek Rp71,75 Juta di Kaltim Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:14 WIB
header img
Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap Supardi (39) atas dugaan penggelapan dana kontrak proyek di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Ardi Wira

GOWA, iNewsCelebes.id – Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap Supardi (39) atas dugaan penggelapan dana kontrak proyek di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Supardi diduga menggelapkan Rp 71,75 juta dari total kontrak senilai Rp 111,5 juta.

"Pelaku melakukan penggelapan sebesar Rp 71,75 juta dari nilai kontrak Rp 111,5 juta. Ia ditugaskan oleh salah satu perusahaan di Penajam Paser Utara untuk menyewa alat crane 50 ton guna setting batching plan," kata Katim 1 Resmob Polda Sulsel, Aipda Andi Ashar, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025) malam.

Penangkapan dilakukan setelah Resmob Polda Sulsel diminta membackup Polda Kaltim dan Polres Penajam Paser Utara. Dari hasil penyelidikan, Supardi diketahui berada di wilayah Kabupaten Gowa, Sulsel.

"Setelah penyelidikan, kami mendapat informasi pelaku berada di Kabupaten Gowa dan langsung mengamankan yang bersangkutan," ujar Andi Ashar.

Kasus ini terungkap setelah korban meminta sisa pembayaran kontrak ke perusahaan tempat pelaku bekerja. Padahal, alat berat yang dimaksud sudah digunakan untuk proyek.

Perusahaan kemudian memastikan bahwa dana pembayaran telah diserahkan seluruhnya kepada Supardi. Hal inilah yang membuat korban sadar bahwa uang sisa kontrak telah raib.

"Ketahuan setelah korban menagih sisa uang kontrak, namun perusahaan mengonfirmasi bahwa dana sudah sepenuhnya diserahkan ke pelaku," ungkap Andi Ashar.

Dalam pemeriksaan, Supardi mengaku memakai uang hasil penggelapan untuk kebutuhan pribadi. Pelaku kini telah diserahkan ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut