get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Pangkep Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Atas Batu Payung, Ikon Wisata Unik

Tiga Warga Binaan Rutan Pangkep Dinyatakan Bebas saat Terima Remisi HUT ke-80 RI

Senin, 18 Agustus 2025 | 14:44 WIB
header img
Tiga warga binaan Rutan Pangkep dinyatakan bebas. Foto: Udin Syahrudin

PANGKEP, iNewsCelebes.id – Sebanyak 265 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pangkep menerima remisi dasawarsa dan 224 orang lainnya mendapat remisi umum dalam rangka HUT RI ke-80. Dari jumlah tersebut, tiga orang dinyatakan bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga mereka.

Penyerahan remisi berlangsung khidmat dan meriah dengan berbagai pertunjukan seni. Warga binaan menampilkan tarian tradisional hingga modern, yang disambut antusias oleh tamu undangan. Suasana semakin semarak saat papan pengumuman resmi dibuka dan para warga binaan berkerumun mencari nama mereka dalam daftar penerima remisi.

Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hasil dari penilaian sikap serta keaktifan warga binaan dalam mengikuti pembinaan.

“Hari ini Rutan Pangkep menyelenggarakan penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-80. Dari total usulan, alhamdulillah semua disetujui 100 persen. Remisi umum diberikan kepada 224 orang, sementara remisi dasawarsa diterima oleh 265 orang,” ungkap Irphan.

Lebih lanjut, Irphan menjelaskan bahwa remisi hanya dapat diberikan kepada warga binaan dengan persyaratan tertentu.

“Remisi ini adalah hak bersyarat. Minimal sudah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama berada di rutan maupun lapas,” jelasnya.

Dari 314 warga binaan yang saat ini menghuni Rutan Pangkep—yang mengalami kelebihan kapasitas hingga 145 persen—tiga orang dipastikan langsung bebas pada hari ini. Dua orang berasal dari penerima remisi umum dan satu orang dari remisi dasawarsa, seluruhnya terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

“Sebenarnya ada lima orang penerima remisi dasawarsa yang seharusnya bebas, namun empat orang lainnya masih harus menjalani denda subsider. Jadi hanya satu orang yang benar-benar bisa bebas hari ini. Total ada tiga orang yang kita lepas setelah acara,” tambah Irphan.

Diketahui, kasus yang paling banyak mendominasi di Rutan Pangkep meliputi narkotika, pencurian, perjudian, perlindungan anak, dan pembunuhan. Dengan adanya remisi ini, diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut